Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tak Mandek, Polda Pastikan Penetapan Tersangka Segera

Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
PEKANBARU,(Riausindo.com) - Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 dipastikan terus berjalan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan bahwa kasus yang menyeret potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini tidak mandek.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intens dengan BPKP Provinsi Riau untuk mempercepat proses audit dan menghitung total kerugian negara.
" Hasil audit tersebut ditargetkan rampung Mei ini ", jelas nya, Rabu (30/4/2025).
Menurut Kombes Ada, kasus SPPD fiktif tetap kami tangani secara serius. Target kami, tahap pertama perkara ini sudah masuk ke kejaksaan pada bulan Juni.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi kunci berinisial U, juga telah dilakukan secara maraton. Meski rincian belum bisa diungkap karena masuk dalam materi penyidikan, Kombes Ade memastikan bahwa begitu hasil audit diterima, pihaknya akan langsung menggelar perkara dan menetapkan tersangka.
“Kami minta publik bersabar. Proses tetap berjalan dan akan ada titik terang dalam waktu dekat,” tegasnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar