Team Opsnal Polsek Payung Sekaki Berhasil Ungkap Serta Amankan Pelaku Curat

Pelaku Curat dan Barang Bukti Diamakan Team Opsnal Polsek Payung Sekaki

PEKANBARU, (Riausindo.com) - Team Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada (18/2) di Jalan Meranti Gg. TVRI I Kec. Payung Sekaki kota Pekanbaru.

" Atas perkara ini Team Opsnal mengamankan pelaku AA Als Aldi (20) pada Selasa (11/3) sekira pukul 17.00 Wib ", ujar Kapolsek Payung Sekaki melalui Kanit Reskrim Ipda Irfan Siswanto, SH.,MH., Sabtu (15/3/2025).

Menurut Ipda Irfan, pelaku diringkus Team Opsnal di sebuah rumah yang berada di Jalan Pembangunan Kel. Labuh Baru Timur Kec.Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki melanjutkan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan korban Bety Oktaria Ningsih (25) yang menyebutkan telah kehilangan sebuah sepeda motor Scoopy dan uang tunai Rp. 2.000.000 dikosan yang ditempati nya pada (18/2) yang diketahui terjadi sekira pukul 04.30 Wib dengan kerugian materil Rp.28.000.000.-

" Dari hasil rekaman CCTV terlihat sekira pukul 03.30 ada seorang laki-laki merusak pintu jendela kosan tersebut ", tambah Ipda Irfan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku (AA_red) dapat diringkus Team Opsnal di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, dan dari hasil interogasi serta rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

" Dan dari pengakuan pelaku, uang tunai Rp.2.000.000 telah habis dipergunakannya untuk main judi online, dan sepeda motor Scoopy yang belum sempat dijual pelaku berhasil diamankan Team Opsnal ", imbuh Irfan.

Selain mengamankan pelaku, Team Opsnal Polsek Payung Sekaki juga berhasil mengamankan barang bukti : 1 (satu) Lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Scoopy No.Polisi BM 2179 KAH dengan Noka : MH1JMM0411RK872890 Nosin : JM04E-1872900 an.STNK BETY OKTARIA NINGSIH, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek  Scoopy No.Polisi BM 2179 KAH dengan Noka : MH1JMM0411RK872890 Nosin : JM04E-1872900 (disita dalam penguasaan pelaku).

" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Dan untuk pelaku di jerit dengan Pasal 363 KUHPidana ", pungkas Ipda Irfan Siswanto, SH.,MH. 

( Ocu Ad ) 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]