Wabup Pelalawan Instruksikan Tenaga Honorer yang Dimintai Uang untuk Penerbitan SK Segera Melapor

Wabub Pelalawan H Husni Thamrin

Riausindo-PELALAWAN – Wakil Bupati Pelalawan, H. Husni Thamrin, S.H., dengan tegas meminta tenaga honorer yang dimintai sejumlah uang untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) agar segera melaporkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik pungutan liar dalam proses administrasi kepegawaian tidak dapat ditoleransi.

"Saya minta, jika ada yang dimintai uang, segera laporkan ke saya. Akan kita tindak tegas, dan uangnya harus dikembalikan," tegas Husni Thamrin saat diwawancarai, Senin (23/2/2025).

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tegas akan segera diambil. Menurutnya, transparansi dan integritas dalam pengelolaan tenaga honorer harus tetap dijaga demi kepercayaan publik.

Sebagai informasi, sebanyak 1.007 pegawai non-ASN atau honorer di Kabupaten Pelalawan yang masa kerjanya di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontraknya. Keputusan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penataan tenaga honorer.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan prinsip keadilan dan transparansi. Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SK harus berjalan sesuai prosedur tanpa adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para tenaga honorer yang mengalami atau mengetahui praktik pungli dapat segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.*** jc
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]