Februari 2025, Elpiji 3 Kg Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, Kajati Riau Pastikan Distribusi Aman

Riausindo, PEKANBARU – Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) dengan melarang penjualannya melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya bisa mendapatkan "gas melon" tersebut melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh langkah pemerintah dengan memastikan distribusi berjalan lancar dan mencegah potensi kelangkaan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.

"Kami akan memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat, apalagi menjelang bulan puasa dan Lebaran," ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).

Untuk mengawal pelaksanaan aturan ini, Akmal Abbas yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri menyebutkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami akan melakukan monitoring secara ketat, khususnya terhadap agen-agen resmi. Jangan sampai ada oknum yang bermain dengan melakukan penimbunan, yang bisa menyebabkan kelangkaan," tegasnya.

Selain pengawasan ketat, pihaknya juga akan menggelar operasi pasar guna mencegah spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.

Akmal Abbas berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Diperlukan sinergi semua pihak agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak menjadi beban bagi masyarakat," tutupnya.*** EL
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]