KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Fly Over Simpang SKA Pekanbaru
Ilustrasi
Riausindo, PEKANBARU -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fly over di Simpang SKA, Pekanbaru.
"Ya, sudah ditetapkan (tersangka)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (21/1/2025).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR. Namun, KPK belum memastikan apakah seluruh tersangka berasal dari kalangan penyelenggara negara atau ada yang berasal dari pihak swasta.
KPK menyebutkan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah, mengingat proses penyidikan terus dilakukan. Kasus yang terkait dengan pembangunan jembatan layang di perempatan Jalan Tuanku Tambusai - Soekarno Hatta ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
"KPK juga terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan," tambah Tessa.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada Senin (20/1/2025), tim KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan SM Amin. Penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam, dimulai pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan empat koper berisi sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa ponsel.
"Barang-barang tersebut disita sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam proses penyidikan," jelas Juru Bicara KPK.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum. *** EL
Tulis Komentar