Langkah Berani Bupati Kuansing: Hentikan Penjualan Sawit Ilegal ke PT GSL
Riausindo , KUANSING- Penjualan buah sawit ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi semakin marak dan membuat Bupati Suhardiman Amby bertindak tegas. Ia secara langsung menggagalkan penjualan buah sawit yang diduga berasal dari kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Gemilang Sawit Lestari (GSL), Selasa pagi (7/1/2024).
Pabrik yang berlokasi di Kecamatan Inuman itu diketahui telah bertahun-tahun menerima buah sawit ilegal dari kawasan hutan konservasi tersebut. Langkah heroik Bupati Suhardiman dimulai dari Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, setelah menerima informasi adanya mobil truk pengangkut buah sawit ilegal.
"Kami mendapat informasi, lalu kami ikuti mobil yang membawa buah sawit itu dari Baserah," ungkap Suhardiman Amby. Beberapa truk yang membawa buah sawit tersebut akhirnya berhasil dihentikan sebelum memasuki pabrik PT GSL. Setelah diperiksa, diketahui buah sawit tersebut berasal dari peron milik Marpaung.Aksi ini juga didampingi oleh Saifullah Aprianto, salah satu staf khusus Bupati. Ia mengungkapkan bahwa buah sawit bersama truk pengangkutnya kini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi. "Sekarang buah beserta mobilnya sudah diangkut ke Polres Kuansing," ujar Saifullah.
Menurutnya, buah sawit tersebut berasal dari kawasan hutan lindung Taman Nasional Teso Nilo, yang memiliki status perlindungan internasional. Tindakan ini pun menuai dukungan dari masyarakat Kuansing yang meminta agar PT GSL segera ditutup secara permanen
Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH, memberikan apresiasi atas langkah tegas Bupati Suhardiman. Ia menilai tindakan ini dapat meminimalkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal tersebut.
"Ini sudah keterlaluan. Tutup saja pabriknya. Sanksinya jelas, cabut izin usahanya. Semoga Bupati Suhardiman tidak main mata dan tetap tegak lurus menegakkan aturan," tegas Nerdi.
Ia juga mendorong Bupati untuk bertindak tegas terhadap perusahaan lain yang terlibat dalam penjualan buah sawit ilegal. "Semua perusahaan yang membeli buah dari kawasan HPT Sumpu Hulu Kuantan, Hutan Lindung di Pucuk Rantau, dan HPT Pangkalan Indarung harus ditindak tanpa pandang bulu," tambahnya.
Langkah Bupati Kuansing ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Masyarakat berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pelindung praktik ilegal di wilayah tersebut. *** El
Tulis Komentar