Misteri Pembuangan Bayi di Bukit Raya Terungkap: Pasangan Muda Ditangkap

Riausindo, PEKANBARU -Kasus pembuangan bayi perempuan yang menggegerkan warga di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, akhirnya menemui titik terang. Polsek Bukit Raya berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pelaku di balik kejadian memilukan ini.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa pelaku adalah pasangan muda berinisial MF alias Tama (25) dan RF alias Ranti (23). "Kedua sejoli ini memiliki hubungan yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Karena malu dan tidak ingin bertanggung jawab, mereka membuang bayi tersebut," ujar Kompol Syafnil dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025).
Menurut penyelidikan, pasangan ini mulai menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022. Hubungan tersebut akhirnya melampaui batas, hingga RF hamil. Pada 21 Desember 2024, RF merasakan sakit perut hebat dan dibawa ke RS Syafira. Hasil pemeriksaan dokter mengungkapkan bahwa RF sedang mengandung lima bulan, sebuah kenyataan yang mengejutkan pasangan tersebut.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 25 Desember 2024, RF melahirkan bayi perempuan di kamar kosnya di Kelurahan Air Dingin. Setelah bayi lahir, pasangan ini merasa malu dan takut menghadapi konsekuensi sosial maupun finansial. Dalam kepanikan, mereka memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut di dekat dinding sebuah sekolah dasar di Kecamatan Bukit Raya.
Kompol Syafnil menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan keji ini adalah rasa malu akibat kehamilan di luar pernikahan. "Mereka berharap dengan membuang bayi tersebut, jejak hubungan gelap mereka bisa dihapus," katanya. Namun, upaya pasangan ini untuk menghindari tanggung jawab gagal setelah pihak kepolisian bekerja keras mengungkap kasus ini.
Kini, MF dan RF telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum. "Kami akan memastikan kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegas Kompol Syafnil.
Bayi perempuan tak berdosa tersebut kini berada dalam perlindungan pihak berwenang. Proses hukum terhadap kedua pelaku menjadi pengingat keras akan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalin hubungan.*** El
Tulis Komentar