Polda Riau Pecat 42 Polisi, Sepanjang Tahun 2024, Ada yang Terlibat LGBT

Riausindo, PEKANBARU -Sebanyak 42 polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Para personel ini dipecat akibat berbagai pelanggaran kode etik, termasuk kasus narkoba, indisipliner, tindak pidana umum, hingga keterlibatan dalam perilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam rilis akhir tahun di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024), menyebut bahwa sepanjang 2024, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah mengeluarkan 482 putusan pelanggaran kode etik.

“Dari putusan tersebut, sebanyak 42 personel diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, 64 orang dimutasi atau didemosi, 91 orang dikenai penahanan khusus (Patsus), dan 285 orang lainnya melakukan pelanggaran etika,” ungkap Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal menegaskan bahwa Polda Riau terus berkomitmen untuk menindak tegas polisi yang melanggar, sekaligus menghargai polisi yang bekerja dengan baik.

"Demi masyarakat, kami membersihkan polisi nakal dan menghargai polisi baik," ujarnya.

Di tengah penegakan disiplin, Polda Riau juga memberikan penghargaan kepada 134 personel dan aparatur sipil negara (ASN) yang berprestasi. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada 20 perwakilan dalam sebuah acara di Aula Tri Brata, Gedung Mapolda Riau, Senin (23/12/2024).

Menurut Irjen Iqbal, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja luar biasa para personel dalam menjalankan tugas.

“Penghargaan diberikan berdasarkan berbagai indikator, seperti kerja keras, integritas, kedisiplinan, serta kontribusi signifikan dalam menyelesaikan berbagai kasus penting,” jelasnya.

Langkah ini, tambahnya, menunjukkan komitmen Polda Riau untuk membangun institusi kepolisian yang profesional dan berintegritas, sekaligus memberikan motivasi kepada personel untuk terus meningkatkan kinerja mereka. *** EL
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]