Hakim Vonis 8 Tahun Penjara Marisa Putri, Pengendara Mabuk yang Tewaskan Renti Marningsih

Riausindo, PEKANBARU -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Marisa Putri (22). Perempuan muda itu dinyatakan bersalah mengemudi dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi hingga menyebabkan tewasnya Renti Marningsih (46).

Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.

Hakim Hendah Karmila menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk pembalasan, melainkan sebagai alat pembelajaran, baik bagi terdakwa secara pribadi maupun masyarakat umum, agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia, kerusakan kendaraan, trauma mendalam bagi keluarga korban, dan keresahan masyarakat. Selain itu, terdakwa terbukti positif menggunakan amphetamin serta tidak menunjukkan upaya perdamaian dengan keluarga korban," ujar hakim.

Selain hukuman penjara, hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Marisa selama dua tahun. Ia dilarang mengemudi selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.17 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Terdakwa yang mengendarai mobil Toyota Raize berwarna biru dengan kecepatan tinggi, mencapai 90 kilometer per jam, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban. Akibat benturan keras, motor korban terpental sejauh 10 meter. Renti Marningsih meninggal dunia di tempat akibat luka parah pada kepala serta pendarahan dari hidung dan telinga.

Setelah menabrak, Marisa sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga.Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut. "Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan," kata penasihat hukum Marisa.

Senada dengan itu, JPU Senator Boris Panjaitan juga menyatakan pihaknya menerima vonis hakim karena sesuai dengan tuntutan mereka. Barang bukti berupa mobil Toyota Raize dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan sepeda motor milik korban diserahkan kepada suaminya.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi masyarakat untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan terdakwa.*** EL



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]