Masyarakat Kuantan Mudik Murka, Suhardiman Amby Dikenai Sanksi Adat.

Riausindo, KUANSING- Pernyataan Calon Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nomor urut 1, Suhardiman Amby, memicu kemarahan warga Kecamatan Kuantan Mudik. Ucapannya yang menyebut adanya "Malin Kundang" di Kuantan Mudik saat berkampanye di Desa Seberang Cengar beberapa hari lalu telah dianggap menghina dan melukai perasaan masyarakat setempat.

 

Kemarahan warga semakin memuncak setelah Suhardiman dinilai melecehkan nilai-nilai adat Kuantan Mudik. Dalam Sidang Majelis Adat yang digelar di Balai Adat Koto Lubuk Jambi pada Rabu (20/11/2024) malam, para datuk dan pemangku adat sepakat menjatuhkan sanksi adat kepada Suhardiman Amby.

 

Sidang adat tersebut melibatkan tiga kenegerian di Kuantan Mudik, yaitu Kenegerian Gajah Tunggal Lubuk Jambi, Kenegerian Pantai Lubuk Ramo, dan Kenegerian Bungo Setangkai. Majelis adat memutuskan bahwa Suhardiman Amby dikenai sanksi "dibuang sepanjang adat," yang berarti ia dikucilkan dari pergaulan masyarakat adat Kuantan Mudik.

 

"Berdasarkan Undang-Undang Nan Salapan Hukum Adat, Suhardiman Amby diberi sanksi berupa pengucilan. Ia tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan adat maupun kehidupan sosial di wilayah hukum adat Kecamatan Kuantan Mudik," ujar Kodi, Pimpinan Majelis Adat Kenegerian Lubuk Jambi.

 

Kodi menegaskan, keputusan tersebut telah disepakati oleh seluruh penghulu adat se-Kecamatan Kuantan Mudik. Bahkan, siapa pun yang melanggar keputusan ini, termasuk cucu kemenakan para datuk, akan dikenai sumpah adat yang berat, yakni sumpah sotiah. 

Sanksi adat ini merupakan buntut dari pernyataan Suhardiman yang dianggap menghina masyarakat Kuantan Mudik. Sebelumnya, dalam kampanye, ia menyebut bahwa di Kuantan Mudik terdapat "Malin Kundang" yang telah "dibesarkan dari pembuangan kotor, tetapi kemudian mengkhianati orang tua kandungnya." Pernyataan tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.

 

Persoalan ini juga terkait dengan konflik internal Partai Gerindra di Kuansing. Suhardiman sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kuansing oleh DPP Gerindra, yang kemudian menunjuk Reky Fitro sebagai penggantinya. Tidak hanya itu, Reky Fitro juga ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kuansing menggantikan Jufrizal. Dalam berbagai kesempatan, Suhardiman menuding salah seorang warga Kuantan Mudik sebagai biang keladi kekacauan di tubuh Gerindra.

 

Namun, ucapan Suhardiman yang bernada penghinaan itu menjadi pemicu utama kemarahan masyarakat adat Kuantan Mudik, yang menilai pernyataannya telah mencederai martabat dan nilai-nilai adat.

 

Dengan adanya sanksi adat ini, Suhardiman Amby kini dilarang untuk beraktivitas di wilayah adat Kuantan Mudik. Hubungan sosial dengan masyarakat adat pun secara resmi diputuskan, sesuai dengan hukum adat yang berlaku. *** Jc 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]