Mantan Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara karena Korupsi Perjalanan Dinas
Riausindo-PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun atas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum.
Pada sidang yang digelar Kamis (7/11/24), JPU Dewi Shinta Dame, SH, dan Yuliana, SH, menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, dengan subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp2.332.826.140 atau diganti dengan hukuman 4 tahun kurungan jika tidak membayar," ucap JPU Dewi Shinta Dame dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Perbuatan yang dilakukan Fauzan terjadi ketika ia menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan stafnya mempersiapkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk perjalanan dinas periode September - Desember 2022, seperti Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Setelah dokumen-dokumen terkumpul, Fauzan sebagai Pengguna Anggaran (PA) menandatangani pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Kusaeri, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MAS sebagai Bendahara Pengeluaran untuk mengajukan pencairan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN sebagai Kasubbag Verifikasi.
Dana yang dicairkan ke rekening pegawai yang namanya dicatut dalam perjalanan dinas fiktif ini, dipotong Rp1,5 juta sebagai “upah tanda tangan,” sementara sisanya diterima oleh Fauzan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp2,3 miliar lebih.
Perbuatan ini jelas bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tuntutan jaksa menggarisbawahi pelanggaran serius ini, yang berimbas pada perekonomian negara dan kepercayaan publik*** EL
Tulis Komentar