Dituding Hoax, Datuk WAN Ahmad Tunjukkan Bukti Surat Keberpihakan Zukri Ke Perusahan Tdk Ke Masyarak

Riausindo, PELALAWAN – Wan Ahmat menghadapi badai tuduhan negatif setelah mempertanyakan keberpihakan Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP). Namun, gelombang tuduhan tersebut tidak membuatnya gentar. Sebagai tanggapan, Wan Ahmat secara terbuka menunjukkan sepucuk Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Bupati Pelalawan dengan nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36, tertanggal 5 April 2024. Surat ini menunjukkan dukungan dari Bupati terhadap perpanjangan HGU PT. MUP tanpa mewajibkan pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar terlebih dahulu. 

Saat dimintai tanggapan oleh media melalui pesan singkat, H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

"Pemda harus mengikuti aturan pemerintah yang ada, tidak bisa membuat aturan sendiri. Silakan cek PP 26 Tahun 2021," jelasnya pada 18 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Zukri menambahkan bahwa kesepakatan terkait pembangunan kebun masyarakat sudah ada.

"Bahkan, kalau tidak salah, sudah ada perjanjian dan kesepakatan. Semua sudah difasilitasi," tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Fahmi Riau Yanto, SH, MH., penasihat hukum Wan Ahmat, memberikan klarifikasi terkait penerapan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 52 Tahun 2023. Menurutnya, aturan ini tidak relevan untuk kasus PT. MUP yang sedang dalam proses perpanjangan HGU.

"Kita harus membedakan antara pemberian HGU pertama kali, perpanjangan, atau pembaharuan. Pasal 12 ayat (2) hanya berlaku untuk perusahaan yang pertama kali mendapatkan HGU, bukan yang sedang memperpanjang seperti PT. MUP," jelasnya. 

Menurut Fahmi, ketentuan yang seharusnya diterapkan adalah Pasal 82 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat menjadi syarat untuk memperpanjang HGU. 

Tanggapan dari Bupati Pelalawan juga memicu respons dari Indra Lukman Siregar, S.H., Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria (SEGERA). Indra menilai bahwa klaim Bupati mengenai pelaksanaan kewajiban fasilitasi kebun plasma tidak benar. 

"Saya telah meminta informasi ke Dirjen Perkebunan pada tanggal 24 Juli 2024 mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP dalam pembangunan kebun masyarakat. Berdasarkan data yang saya terima, belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP," ungkap Indra. 

Di akhir, Wan Ahmat menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang telah menuduhnya, karena hal tersebut justru membuka mata masyarakat. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif menuduh dan memfitnah saya. Akhirnya, masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau individu tertentu," tutupnya.*** JC



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]