Sidang Korupsi Bantuan Perahu Nelayan Pelalawan, 2 Terdakwa Diperiksa Kembali di Pengadilan Tipikor

Riausindo, PELALALWAN -Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan perahu kepada nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Tengku Alfenfairi dan Andi Nurisman, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (1/10/24).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari kelompok kerja (Pokja) ULP, yaitu Roni dan Erdawati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonson Prancis SH MH. Kedua saksi memberikan kesaksian terkait dengan penyaluran bantuan perahu fiber kepada nelayan di Pelalawan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dalam dakwaan JPU Wan Gilang SH MH, disebutkan bahwa kedua terdakwa, yakni T. Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan Pelalawan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Andi Nurisman, Direktur Utama CV Optimus Marketindo sebagai kontraktor, terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait bantuan perahu/sampan kepada nelayan.

Pada tahun anggaran 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 800 juta untuk pengadaan 40 unit perahu dan Dana APBD senilai Rp 200 juta untuk 10 unit perahu. Berdasarkan kontrak, pekerjaan pengadaan perahu fiber <3 GT lengkap dengan mesin dimenangkan oleh CV Optimus Marketindo dengan nilai kontrak Rp 885.500.000,- untuk 50 unit perahu. Rinciannya, Rp 708.400.000,- berasal dari DAK untuk 40 unit sampan, dan Rp 177.100.000,- bersumber dari APBD untuk 10 unit sampan.

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan di mana PPK tidak memeriksa kualitas perahu yang diserahkan oleh penyedia. Akibatnya, perahu-perahu tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

Atas tindakan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 792.925.000,- sebagaimana hasil audit Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** TRS



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]