Sukarmis Bantah Keterlibatan dalam Kasus Korupsi, Hakim Tegaskan Sikapnya Menentukan Putusan

Riausindo, Pekanbaru - Dalam persidangan yang semakin memanas, Sukarmis, mantan Bupati Kuantan Singingi, kembali membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. "Tidak, Yang Mulia," jawab Sukarmis ketika ditanya oleh hakim terkait kebenaran keterangan di poin 9 BAP tersebut.

Merasa kesal dengan penolakan yang berulang kali disampaikan oleh Sukarmis, hakim menunjukkan tanda tangan Sukarmis pada dokumen BAP tersebut. "Ini tanda tangan Anda. Apakah ini benar?" tanya hakim dengan tegas.

"Benar, Yang Mulia," jawab Sukarmis singkat.

Namun, ketika hakim kembali menanyakan apakah keterangan di poin 9 BAP itu benar, Sukarmis tetap bersikeras, "Tidak benar, Yang Mulia."
 

Hakim pun tak menyerah dan bertanya lebih lanjut, "Jadi ini salah? Dicabut keterangannya?"

Dengan nada ragu, Sukarmis menjawab, "Tak jelas saya, Yang Mulia."

Jawaban tersebut membuat hakim semakin kecewa. "Sikap Anda di persidangan ini akan menentukan pertimbangan kami. Saya ingatkan, tidak ada kepentingan pribadi saya di sini," ujar hakim sambil menegaskan pentingnya sikap terbuka Sukarmis dalam persidangan.

Kronologi Kasus Korupsi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Sukarmis terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda Kuansing, dan Suhasman, mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Kuansing, terkait pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Pembangunan hotel yang didanai dari APBD tahun anggaran 2013 dan 2014 ini ternyata tidak selesai, dan berdasarkan audit, negara dirugikan sebesar Rp22,6 miliar.

Kasus ini bermula dari upaya pengadaan lahan untuk hotel, di mana Sukarmis bekerja sama dengan almarhum Susilowadi. Sukarmis menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi dan memerintahkan Suhasman untuk mengkoordinasikan proses ganti rugi lahan tersebut, meskipun tidak melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Terdakwa juga meminta agar pembebasan lahan hotel dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) 2012, seolah-olah telah direncanakan sejak awal. Lebih lanjut, Sukarmis mengubah lokasi pembangunan hotel dari Wisma Jalur ke samping Gedung Abdur Rauf milik Susilowadi, tanpa melalui studi kelayakan yang memadai.

Vonis Terhadap Bawahan Sukarmis

Sebelum kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada dua bawahan Sukarmis. Hardi Yakub dan Suhasman masing-masing dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 13 Juni 2024, dipimpin oleh Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita.

Akibat perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** TRS



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]