Aksi Massa di Pelalawan Desak Penertiban Aset Dinas dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Riausindo-PELALAWAN– Mengawali masa kepemimpinan Bupati Pelalawan Zukri-Nasarudin, seluruh kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Pelalawan. Kini, kedua sosok tersebut menyatakan akan maju dalam Pilkada 2024.

seiring dengan ketentuan Surat Edaran (SE), mulai 25 September 2024, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan diwajibkan mengambil cuti. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 304 ayat (1) menegaskan pengelolaan kendaraan dinas secara jelas. Di Pasal 306 ayat (3) juga disebutkan bahwa pengembalian kendaraan dinas jabatan harus dilakukan melalui berita acara serah terima.

Menindaklanjuti aturan tersebut, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Pelalawan pada Kamis (26/09/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati Pelalawan, Dr. Jhon Armedi Pinem, ST., MT, terkait penertiban aset dinas yang digunakan oleh mantan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, Zukri-Nasarudin. Selain itu, massa juga mendesak Pj Bupati untuk menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada mendatang

“Kami mendesak agar Pj Bupati segera meminta pengembalian aset dinas yang masih digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, seiring dengan dimulainya masa cuti mereka,” ujar Dea Kurnia Insan, koordinator lapangan aksi, kepada awak media.

Selain itu, massa juga menuntut agar seluruh ASN, camat, lurah, serta perangkat RT/RW menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. “Kami mendesak Pj Bupati untuk memberikan arahan tegas kepada seluruh ASN dan perangkat di tingkat kecamatan hingga kelurahan agar tetap netral dalam kontestasi politik yang akan datang,” tambah Dea.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta Pj Bupati Pelalawan untuk menyusun fakta integritas yang memastikan bahwa seluruh ASN dan perangkat pemerintahan tetap netral selama Pilkada berlangsung. “Kami juga meminta agar segera disusun fakta integritas yang menjamin netralitas seluruh ASN, camat, lurah, dan perangkat pemerintahan lainnya,” tegasnya.

Massa aksi memberi ultimatum kepada Pj Bupati Pelalawan dengan batas waktu 7 x 24 jam untuk menertibkan aset dinas yang belum dikembalikan. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka berencana menggelar aksi yang lebih besar lagi. “Kami beri waktu 7 x 24 jam. Jika tidak ada tindakan, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih banyak,” ancam Dea Kurnia.

Sebelumnya, pada Senin 23 September 2024, Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin telah menyerahkan satu unit kendaraan dinas BM 2 C di hadapan awak media di lobi Kantor Bupati. Ia menjelaskan bahwa masih ada dua unit kendaraan lainnya yang segera akan dikembalikan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/09/2024), Nasarudin mengungkapkan bahwa seluruh aset dinas yang digunakannya telah dikembalikan sesuai peraturan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Pelalawan belum memberikan klarifikasi terkait aset dinas yang belum dikembalikan, dan tim media akan terus mengupayakan konfirmasi lebih lanjut. Bupati Pelalawan juga belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini saat dihubungi melalui WhatsApp. ***Jc



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]