Diisyukan Polemik, Ternyata Pensiun Dini Abu Bakar Tuntas, KPM Pastikan Sesuai Prosedur

Riausindo– PELALAWAN -Koalisi Pelalawan Maju (KPM), tim pemenangan pasangan H. Nasarudin, SH, MH – H. Abu Bakar FE, S.Sos, M.AP, menggelar konferensi pers untuk menanggapi polemik terkait pengajuan pensiun dini H. Abu Bakar sebagai bakal calon Wakil Bupati Pelalawan.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakil Ketua KPM, Baharudin, SH, MH, serta para koordinator lainnya seperti Nasarudin.US, Burhan Manjo, Lutfi, Asmadi, Marhadi, dan advokat Maruli Silaban.

Juru bicara KPM, Marhadi, membuka konferensi pers dengan menyampaikan bahwa tim pemenangan Nasarudin-Abu Bakar telah menerima Surat Keterangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan. Surat dengan nomor 400.7.22.1/BKPSDM/2024/1153 itu ditandatangani langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah, Abdul Karim, pada 4 September 2024.

“Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengajuan pensiun dini atas nama H. Abu Bakar sedang diproses, dengan tanggal pengajuan pada 20 Agustus 2024,” jelas Marhadi.

Lebih lanjut, Marhadi menegaskan bahwa surat keterangan tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi di KPU. “Surat ini cukup untuk melengkapi syarat pencalonan di KPU, dan akan dilampirkan bersama surat pengantar pengajuan pensiun Abu Bakar yang telah diajukan pada 5 Juni 2024. Pengajuan tersebut sudah diterima dan diproses oleh Pj. Sekda,” tambahnya.

Menurut Marhadi, polemik terkait pengajuan pensiun dini Abu Bakar sudah tidak lagi menjadi masalah dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian.

Koordinator Tim Hukum KPM, Maruli Silaban, juga memberikan penjelasan terkait tiga hal penting. Pertama, H. Abu Bakar telah mengajukan pensiun pada 5 Juni 2024, dan pengajuannya sudah diterima serta diproses oleh Pj. Sekda Abdul Karim. Kedua, pengajuan tersebut telah memenuhi syarat administrasi untuk pendaftaran di KPU. Ketiga, informasi yang menyebut bahwa Abu Bakar baru mengajukan pensiun setelah tanggal 25 Juni saat bergabung dengan partai politik adalah tidak benar, karena beliau sudah mengajukan pensiun pada 5 Juni 2024.

Wakil Ketua KPM, Baharudin, SH, MH, bersyukur bahwa polemik pensiun dini H. Abu Bakar telah terselesaikan.

“Kita berharap Pilkada di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan dengan baik dan kondusif. Persaingan sangat ketat, karena hanya ada dua pasangan calon yang berkompetisi, namun semuanya adalah putra-putra terbaik Kabupaten Pelalawan. Kita semua bersaudara,” ucapnya.

Baharudin juga mengingatkan Pj. Sekda Abdul Karim untuk menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung. 

“Kami mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari kepala OPD, camat, lurah, kades, hingga aparat desa di tingkat paling bawah untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Fokuslah pada pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.*** JC

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]