Polisi Buru Teman Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru

Riausindo - PEKANBARU - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru terus didalami oleh Polresta Pekanbaru. Mahasiswi bernama Marisa Putri (21), yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, diketahui positif menggunakan narkoba saat kejadian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam siaran persnya pada Ahad (04/08/24) menjelaskan bahwa Marisa dalam pengaruh narkoba saat mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Kendaraannya menabrak Renti (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Akibat tabrakan tersebut, Renti terseret hingga 50 meter dan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di bagian kepala.

Marisa mengakui sebelum kejadian, ia pergi ke tempat hiburan malam di Hotel Furaya Pekanbaru bersama dua temannya yang berinisial T dan O. Di tempat hiburan tersebut, Marisa mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi dan minuman keras yang diberikan oleh O.

"Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang berinisial O," kata Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menambahkan bahwa pihaknya masih melacak keberadaan teman-teman pelaku tersebut. "Saat ini kami masih mendalami keterangan tersangka dan memburu rekannya yang memberikan ekstasi tersebut," ujarnya.

Marisa saat ini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai dengan Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009.*** UN



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]