Polda Riau Akan Lakukan Upaya Paksa Jika Muflihun Mangkir Lagi

Pj Wako Pekanbaru Muflihun

Riausindo-PEKANBARU- Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali absen dari panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024). Ketidakhadirannya kali ini disebabkan oleh alasan keluarga.

“Muflihun tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak. Oleh karena itu, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari ini untuk Muflihun,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, pada Rabu (31/7/2024).

Nasriadi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muflihun yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2024. Namun, jika ia masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa.

“Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Nasriadi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Riau telah memeriksa 26 saksi dan jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekwan DPRD Riau periode 2019-2020, Kaharudin.

“Penyidikan masih berlangsung dan sudah ada 26 saksi yang diperiksa. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan proses pemeriksaan yang terus berjalan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Riau sedang menyidik dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan terkait kasus ini. *** IR



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]