Polisi Ungkap 12.604 SPPD Fiktif di DPRD Riau, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Terseret

Riausindo- PEKANBARU- Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi besar-besaran berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sejauh ini, polisi telah menemukan sekitar 12.604 SPPD fiktif dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 128 saksi, terdiri dari 102 saksi pada tahap penyelidikan dan 26 saksi pada tahap penyidikan. Jumlah saksi ini diperkirakan akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan. Di antara saksi yang diperiksa, terdapat nama-nama penting seperti Kaharudin, yang merupakan PS Sekwan 2019-2020, serta 2 orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalanan Dinas, Bendahara pengeluaran, dan Kasubbag Verifikasi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 304 SPJ awal. Namun, setelah kasus ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 melonjak menjadi 12.604 SPPD fiktif," kata Nasriadi.

Selain itu, dari verifikasi tiket yang dilakukan dengan maskapai Lion Group, awalnya ditemukan 304 tiket. Setelah penyidikan dilanjutkan, jumlah tiket tersebut membengkak menjadi 35.836 tiket yang diduga fiktif. Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi lebih lanjut dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenarannya.

Kasus ini juga menyeret nama Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang telah diperiksa beberapa waktu lalu. Pria yang akrab disapa Uun ini dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali pada Senin (05/08/24) mendatang. Jika ia kembali mangkir, Polda Riau akan mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa. UR
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]