Pasutri Polisi dan Jaksa Terima Suap Rp 2,6 Miliar Dari Bandar Narkoba Dituntut Penjara Berbeda

Suasana Sidang Para Tersangka Suap Narkoba
Riausindo - Pekanbaru– Kasus suap narkoba yang melibatkan pasangan Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati telah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Mei 2023, keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar dari terdakwa kasus narkoba, Fauzan Afriansyah alias Vincent, untuk meringankan tuntutan hukuman.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, JPU menuntut hukuman berbeda bagi keduanya. Bayu Abdillah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 259 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan. Sementara itu, Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, yang juga dapat diganti dengan kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayarkan.
JPU menyatakan bahwa perbuatan Bayu dan Sri melanggar Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Salomo Ginting pada Selasa (16/7/2024), Sri hadir secara offline, sedangkan Bayu mengikuti sidang secara online dari Rutan Polda Riau. Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa, Rizki, menyatakan akan menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Juli 2024.
Hakim ketua Salomo menegaskan bahwa penyusunan nota pembelaan oleh penasihat hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri.****
Tulis Komentar