Skandal Asusila di Pelalawan, Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Berulang Kali, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Ilustrasi

Riausindo -Pelalawan - Seorang pria paruh baya berinisial AD di Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di kelas lima, sebut saja Bunga.

Peristiwa memalukan ini terungkap saat bibi korban melihat ponakannya yang tampak murung dan tidak banyak bercanda seperti biasanya. Sang bibi kemudian mencari tahu dan bertanya kepada adiknya, "Ada apa dan kenapa muka adik masam? Nampaknya ada masalah," tanyanya di acara pesta tetangganya. Adiknya menjawab, "Memang ada masalah, namun saya malu menceritakannya dan takut," ungkapnya.

"Ceritakan saja, nanti ada solusinya," kata sang kakak.

Mendengar cerita adiknya, sang kakak langsung terkejut dan hampir pingsan mengetahui keponakannya diduga telah direnggut oleh AD. Informasi menyebutkan bahwa AD memiliki dua istri dan juga anak kembar.

"Coba kalau anak atau ponakannya digituin orang, apa tidak merasa sakit hati?" ujar sang kakak saat bercerita kepada media.

Melihat kondisi keponakannya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD sudah mendapatkan perlakuan bejat tersebut, sang kakak merasa sangat marah dan bertekad melaporkan kejadian ini ke polisi di Pangkalan Lesung. Menurutnya, perbuatan ini sudah melanggar UU Perlindungan Anak.

Oknum pemilik Orgen Tunggal di Pelalawan Selatan tersebut akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Anehnya, terkait peristiwa ini, pihak wartawan menemukan kejanggalan. Di luar pengetahuan ibu korban dan keluarga, ayah korban menerima sejumlah uang dari pelaku yang disebut-sebut sebagai uang perdamaian. Namun, ibu korban menolak uang tersebut dan ingin mengembalikannya. 

Menurut penuturan ibu korban, salah seorang oknum polisi di wilayah tersebut juga menikmati uang tersebut. Hal ini disampaikan oleh kakak korban saat pesta, "Memang hebat, kasus sebesar ini kalian diamkan. Ini akan saya lanjutkan ke Polres Pelalawan dan akan saya angkat ke Propam jika tidak ditangkap," ujarnya.

Akhirnya, ibu korban dan bibik korban melaporkan perbuatan asusila ini ke pihak Kapolres Pelalawan dengan Nomor: STTLP/B/91/VII/2024/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 02 Juli 2024.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]