Polresta Pekanbaru Bongkar Sindikat Narkoba Modus Kandang Ayam, 945 Gr Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Riausindo - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali berhasil membongkar sindikat narkoba dengan modus kandang ayam. Dua tersangka diringkus polisi, dan menyita 945,4 gram sabu serta 4.570 butir pil ekstasi.

Narkoba tersebut diamankan dalam beberapa kandang ayam yang akan dikirim ke Makassar. Dua ekor ayam juga ikut diamankan polisi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan aksi penyelundupan ini terbongkar berkat kerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada Rabu (29/05/24) lalu di gudang kargo bandara SSK II dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Dua pelaku tersebut yakni S (20) dan K (18). "Awalnya paket tersebut terdeteksi mesin X-Ray. Dalam paket yang berupa kandang ayam itu terdapat paket sabu dan 11 plastik berisi 4.570 butir pil serta dua ekor ayam jantan,” jelasnya.

Penerima paket tersebut bernama Abidin Mappa, sementara paket dikirim oleh DPA atas perintah Z. DPA sendiri menerima paket itu dari driver ojek online berinisial U. Sementara U menerima paket yang hendak dikirim ke Makassar itu dari seseorang yang tidak diketahui namanya.

"Kami melakukan tracing terhadap nomor HP tersebut dan melakukan control delivery di depan Toserba Sibam di Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Di lokasi itu kami amankan FH," jelasnya.

Dari keterangan FH, polisi kemudian berhasil mengamankan S di parkiran SPBU Jalan Durian, Pekanbaru. Saat pengembangan di rumah S, ditemukan 14 kotak kayu yang sama persis dengan yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial K.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tandasnya. ***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]