Bupati Pelalawan dan Kajari Tandatangani MoU

Langkah Besar Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Akuntabel

PELALAWAN - Dalam sebuah sebuah acara yang berlangsung lancar di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan pada Senin (3/6/2024), Bupati Pelalawan Zukri bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, SH, MH, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi Kabupaten Pelalawan, termasuk Sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, kades, dan jajaran Kejari Pelalawan.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan Zukri menegaskan bahwa MoU ini memiliki tujuan strategis untuk memberikan bimbingan serta pembinaan hukum dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan di Pemerintah Kabupaten Pelalawan. "Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang memiliki program-program prioritas wajib mendapatkan pendampingan dari Kejari Pelalawan. Karena dalam pelaksanaan kegiatan kita ini, kita bisa saja melakukan kesalahan-kesalahan. Saya yakin dengan MoU, nantinya Kejari Pelalawan akan membimbing dan membina kita," ujarnya.

Zukri juga menekankan bahwa pendampingan dari Kejari Pelalawan tidak berarti para pejabat menjadi kebal hukum. "Saya berharap dengan adanya MoU ini kita bisa bekerja dengan cakap, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk kerja sama dalam memberikan dampak perbaikan di seluruh lini penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan," lanjutnya.

MoU ini, menurut Zukri, juga bertujuan agar seluruh jajaran pemerintahan dapat mengikuti aturan yang berlaku dengan baik, serta mendapatkan pembinaan hukum yang diperlukan. "Saya minta kepada OPD, camat, maupun kades untuk meminta pendampingan langsung. Jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan-tindakan yang berisiko terhadap praktek korupsi atau menyebabkan kerugian negara," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kajari Pelalawan, Azrijal, menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan sebelumnya telah berakhir pada 29 November 2023. "Alhamdulillah pada hari ini sudah diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Meski terjadi keterlambatan dalam penandatanganan, ini disebabkan oleh banyaknya kegiatan awal tahun yang menyita perhatian, mulai dari tahapan Pemilu, Ramadan, Idul Fitri, hingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Daerah (Pilkada)," terangnya.

Azrijal berharap MoU ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi benar-benar dilaksanakan dan bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, khususnya dalam menyikapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. "Dengan Kuasa Khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD terutama dalam hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuannya meminimalisir potensi kerugian negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah dalam pelayanan hukum," katanya.

Kajari menegaskan bahwa MoU ini tidak terkait dengan masalah pidana, namun untuk menghindari potensi masalah pidana, pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif melalui kerja sama ini. "Kami berharap melalui MoU ini, kita dapat bekerja dengan akuntabel dan dapat mempertanggungjawabkan apa yang kita lakukan baik di dunia maupun di akhirat," tutup Azrijal.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Pelalawan, menjadikannya lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek-praktek yang merugikan negara.***JC



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]