Dugaan Penjualan Lahan HPT Mangrove Ini Penjelasan Kepala Desa Pematang Duku Badrun
BENKALIS (RS) Hasil komfirmasi kepada kepala desa pematang duku Badrun oleh beberapa awak media Kasus Dugaan Penjualan lahan HPT mangrove menurutnya, Badrun hanya sebagai status saksi terkait dari panggilan tipikor polres bengkalis adanya dugaan penjualan lahan HPT mangrove serta penerbitan surat keterangan tanah ( SKT ).
"Menurut kepala desa pematang duku Badrun benar dirinya di panggil oleh Tipikor polres Bengkalis di minta keterangan pada Rabu 15 Febuari 2023 sebagai status saksi ujar Badrun saat di komfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya/ kantor desa pematang duku kecamatan Bengkalis pada Kamis 16 Febuari 2023 .
Kepala desa pematang duku Badrun saat di komfirmasi mengatakan terkait penjualan lahan menurutnya antara muslimin ,kepada Harianto kades senderak , intinya secara adminitrasi lahan yang di jual oleh muslimin tersebut kepada Harianto itu sah dalam penjualan tegas Badrun kepala desa pematang duku di hadapan awak media dan menurut badrun surat penjualan lahan tersebut di tanda tangani sendiri oleh muslimin pada tahun 2018 yang lalu tambahnya .
Lanjut jadi berdasarkan penjualan selanjutnya kepada yang lain - yang lainya menurut badrun , kepada Iskandar kami tidak pernah menerbitkan surat yang bersifat nya ganda dalam registrasi artinya dari surat nya yang pertama ,kedua,ketiga, dan ke empat orang itu ,tidak pernah ada terbit nomor registrasi yang ganda , terlepas dari pada itu apakah lahan hutan produksi terbatas ( HPT ) selama ini surat dasar sebelumnya sudah ada di keluarkan sebelum saya menjabat ujarnya Badrun , dari zamannya pak Muhammad Saleh , Badrun mengaku masih awal dirinya menjabat waktu itu menurutnya pada tahun 2017 -28 -8 dan sekitar 5 bulan kemudian terjadinya penjualan lahan tersebut , pada 2018 Febuari disamping itu Badrun juga menjelaskan pemilik surat lahan pertama Nazarudin.
Namun demikian menurut kepala desa pematang duku Badrun hasil komfirmasi berita ini sesuai dengan apa yang badrun sampaikan kepada pihak unit Tipikor polres Bengkalis ,saat awak media menanyakan kembali kepada Badrun sehingga berita ini di terbit kan tutup.(Effendi Basri PWMOI).
Tulis Komentar