Sudah Sosialisasi Selama 1 Bulan, Tim Yustisi Pekanbaru Segera Tindak Yang Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU - (RS) Tim Yustisi Kota Pekanbaru segera melakukan penindakan kembali terhadap terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Tim Yustisi akan melakukan penindakan kepada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka bakal menindak langsung pelanggar setelah melakukan sosialisasi selama satu bulan.

"Kita bersama tim bakal menggelar penindakan terhadap pelanggar membuang sampah sembarangan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru , Zulfahmi Adrian, Selasa (7/2/2023).

Selama ini tim yustisi sudah mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya.

Mereka pun segera menindak kembali para pelanggar setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Kasatpol PP juga menilai sosialisasi kepada masyarakat agar tertib membuang sampah sudah cukup.

Mereka yang melanggar bakal ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Pria disapa Zoel mengaku sudah melakukan sosialisasi dan pengawasan titik tumpukan sampah di jalan protokol.

Mereka menyasar titik yang ada di Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai.

Para personel tim di lapangan memberi imbauan kepada masyarakat agar membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Ada 63 TPS sudah ditentukan lokasinya sehingga tidak ada alasan membuang sampah di luar titik.

Masyarakat juga bisa membuang sampah sesuai jadwal yang ada. Mereka bisa membuang sampah dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

"Kita ingatkan jangan sampai membuang di luar titik TPS yang sudah ditentukan, jangan sampai membuat timbunan sampah, ujar Zul.(EB/Rls).



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]