Bertahun Tahun Mengabdi Karyawan PT CAS Tinggal Dirumah Tidak Layak Huni


PELALAWAN - (RS)   Setiap Perusahaan berkewajiban memberikan fasilitas yang layak huni kepada karyawan seperti perumahan (Tempat tinggal) dan lainnya. Bagi karyawan tidak hanya dituntut untuk melakukan kewajiban dengan baik, Namun juga diberikan apa yang menjadi hak mereka. Sesuai aturan dan  UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

"Namun sangat disayangkan karena masih ada beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan Riau belum sepenuhnya memberikan fasilitas yang layak terhadap karyawan atau pekerjanya.

Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Cakra Alam Sejati (CAS) kebun Terbangiang (TB) diduga kuat masih menempatkan sebagian karyawan nya di barak berdindingkan papan yang sudah tidak layak lagi karena sudah usang dan mulai lapuk. 

Hal ini sangat disayangkan sebab Perkebunan Kelapa Sawit ini (PT CAS) beroperasi sudah cukup lama. "Diharapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan segera berikan teguran keras kepada perusahan ini.

Saat dikonfirmasi terkait perumahan tidak layak huni tersebut, melalui pesan Whats App Manager Kebun Rivai kepada media mengatakan "sudah diusulkan dibagun, kalau tidak dibangun ya direhap dan tahun ini juga diusulkan," Katanya singkat.

Menurut informasi yang diterima dari narasumber masih banyak permasalahan didalam perkebunan ini (PT CAS kebun terbangiang). 

Setelah di konfirmasi beberapa temuan di lapangan pada hari Saptu 07 Januari 2023 siang  "Katanya Tempat tinggal akan diperbaiki,  gaji masih lama biasa berlaku surut dan dirapel ditambahkan lagi, gaji blm ikut 2023, biasa dimulai bulan April tapi di rapel ungkapnya *

EDITOR.      : APRIANTO


Bersambung..



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]