Pekerja PT SMP Alami Kecelakaan Kerja, Ketua DPRD Pelalawan Minta Disnaker Turun Langsung

PELALAWAN - (RS)  Kecelakaan kerja terjadi, Pekerja PT. Surya Mas Perkasa (SMP) Sub Kontraktor PT. Rapp dalam pengerjaan Project Manager Office (PMO) pekerja yang berinisial AN diduga jatuh dari ketinggian di Area Project PT. Rapp Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kecelakaan yang menimpa karyawan berinisial AN diduga akibat kurang baiknya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan karyawan/pekerja jatuh dari ketinggian saat bekerja pada Jumat 9 Desember 2022 kemarin. Dan diduga karyawan/pekerja (korban) belum didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. 

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin SH, MH, mengatakan, beruntung nasib karyawan tersebut masih selamat dari malapetaka" ucapnya. 

Saat ini korban sedang dirawat di Rumah Sakit Efarina Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci-Riau. Ironisnya, karyawan tersebut merupakan perantau dari Palembang yang tidak memiliki saudara di Kota Pangkalan Kerinci. Baharudin juga menyayangkan kejadian yang menimpa karyawan tersebut.

"Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi padahal karyawan tersebut memakai body hardness dan sudah di sangkutkan pada batang besi yang aman namun tidak di ketahui kenapa Body Hardness tersebut tidak kuat menahannya hingga ia jatuh dari ketinggian yang saya tidak begitu tau berapa meter jatuhnya tapi lebih kuran diketinggian 6 meter," jelas Baharuddin kepada awak media, pada Jumat  (16/12/2022).

Lebih lanjut Baharudin menegaskan, Kepada Kelapa Disnakertrans Bidang Pengawasan agar turun langsung mengecek perusahaan PT SMP tersebut. "Apakah lengkap memakai BPJS-nya dan lain sebagainya, ini kelihatannya AN ini tercatat sebagai pasien di Efarina sebagai pasien umum, artinya tidak memiliki BPJS kesehatan," ungkapnya.

Ditempat terpisah, ketika dikonfirmasi awak media pihak management PT SMP dengan Nomor WhaSSap 0812-7532XXX terkait BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan pihak PT. SMP mengatakan, bahwa semua karyawan mereka yang bekerja di cover BPJS ketenagakerjaan.

"Pak, semua karyawan kita yang bekerja dicover BPJS ketenagakerjaan. Sistem BPJS ketenagakerjaan ini adalah reimbursement, jadi selama perawatan hingga sembuh perusahaan akan menanggung biaya  pengobatan hingga dinyatakan sembuh oleh RS dan setelahnya semua biaya pengobatannya dilakukan klaim ke BPJS. "Insyaallah kita tidak usah khawatir tentang biaya pengobatan. Terimakasih atas perhatiannya," jelas Andi mengakhiri.

Pernyataan dari management PT SMP tersebut seolah-olah berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, dimana Baharudin mengatakan bahwa korban tercatat sebagai pasien di Efarina sebagai pasien umum.***

Grub PW MOI PELALAWAN 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]