Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Ukui Bersama Camat Sosialisasi Narkoba


PELALAWAN - (RS) Kapolsek Ukui IPTU Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K.,S.I K melakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Hukum yang di laksanakan di Balai Pertemuan Desa Lubuk Kembang Sari, Rabu (23/10/2022) dimulai pukul 09.00 WIB.

Pada pelaksanaan Sosialisasi Bahaya Narkoba ini di hadiri oleh lebih kurang 80 orang peserta dihadiri oleh Camat Ukui Joko HSZ, S.K.M, Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K.,S.I.K Danramil 04/Pkl. Kuras diwakili oleh Sertu Nurhajiz, Pemdes Desa Lubuk Kembang Sari diwakili oleh sekdes Sdr. Suryadi, serta seluruh Kadus, RT/RW, Karang Taruna dan Perwakilan pelajar.

Acara sosialisasi bahaya narkoba diawali dengan kata sambutan dari protokol dan doa dilanjutkan sambutan pemdes desa lubuk kembang sari sdr. suryadi ianya menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Ukui dan Bapak camat ukui yang telah meluangkan waktunya memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa lubuk kembang sari.

Kami berharap penyuluhan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukum bagi orang yang terlibat narkoba.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K ,S.I.K menyampaikan materi tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan kejiwaan yang dapat mengakibatkan ketergantungan.

lebih lanjut kapolsek memaparkan bahaya narkoba bagi kesehatan yakni dapat mengakibatkan gangguan pada system syaraf, gangguan pada jantung dan pembuluh darah, gangguan pada kulit, gangguan pada paru-paru, sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan insomnia

Kapolsek juga menyebutkan berbagai jenis narkotika dan barang – barang terlarang yang beredar ditengah masyarakat seperti daun ganja, ineks, ekstasi, sabu – sabu, putau, heroin dan lainnya, dan yang paling banyak kita temui ganja dan sabu – sabu.

Menggunakan narkoba akan merugikan diri sendiri, merusak diri sendiri dan menghancurkan kehidupan kita secara fisik, mental, moral dan ekonomi.

Disamping dapat merusak pengguna narkoba juga akan selalu diperhadapkan dengan hukuman yang sangat berat, jelas Kapolsek.

Iptu Tatit mengajak seluruh peserta untuk memerangi narkoba, jangan biarkan ada ruang bagi perdaran narkoba di lingkungan kita, kalau ada hal yang mencurigakan segera laporkan ke Polisi dan setiap desa telah ada polisi yang bertugas setiap hari sebagai Babinkamtipmas.

Kapolsek juga menambahkan kalau ada saudara kita yang telah terjerumus sebagai pengguna narkoba dan telah terikat dengan barang haram ini segera berkoordinasi dengan kami agar kita arahkan untuk direhabilitasi, harap Kapolsek.

Kami sangat berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan selalu memberikan nasehat kepada anak – anak kita tentang dampak dan bahaya narkoba juga hukuman yang berat bagi pengguna dan penjual narkoba, ungkap kapolsek.

Diakhir acara Kapolsek juga memberikan kesempatan kepada peserta sosialisasi untuk menyampaikan pertanyaan pada sesi tanya jawab.



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]