DBOKC-FSTSI Siapkan Demo Akbar Pengemudi Indonesia Sikapi Kebijakan Odol Yang Merugikan Pengemudi
PEKANBARU - (RS) Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang mewadahi Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) siapkan Demo Akbar Pengemudi Indonesia (Debar Pindo) menyikapi kebijakan Odol (Over Dimensi dan Over Loading) yang merugikan para pekerja pengemudi.
Menurut Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM.Jusuf Rizal kepada media di Pekanbaru Riau, Demo Akbar Pengemudi Indonesia, merupakan kelanjutan aksi sebelumnya yang meminta pihak pemerintah dapat menekan para pengusaha mematuhi kebijakan zero Odol agar para pengemudi tidak menjadi objek yang dirugikan.
“Saat ini pemerintah hanya menekankan pelanggaran Odol dilapangan saat pengemudi bekerja/beroperasi. Namun tidak menyelesaikan akar masalah dengan menekan para pengusaha angkutan yang melanggar ketentuan Odol,” tegas Jusuf Rizal Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center pada Pilpres 2019.
Menurutnya, para pengemudi adalah korban keserakahan para pengusaha transportasi yang memiliki armada diluar ketentuan yang berlaku. Sedang pengemudi hanya menjalankan kendaraan untuk memperoleh penggasilan untuk keluarganya.
Tetapi akibat pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai ketentuan oleh para pengusaha kapitalis, para pengemudi yang menjadi korban selaku pengemudi. Tidak hanya rentan dengan pungli, karena melanggar ketentuan Odol, tapi juga premanisme, dll.
“FSPTSI meminta pemerintah memberikan sangsi berat kepada para pengusaha pemilik kendaraan yang melanggar Odol. Karena sesungguhnya akar masalah yang dikeluhkan para pengemudi ada di perusahaan transportasi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Indonesia) itu.
Selama pemerintah, buta dan tuli terhadap kebijakan Odol, atau bahkan pura-pura tidak tau secara substandi masalah kebijakan Odol yang merugikan pengemudi, DBOKC-FSPTSI akan terus melaksanakan demo tidak hanya ke pengusaha, kemenhub, DPR, Kepolisian, tapi juga ke Wapres dan Presiden Jokowi. (Bma)
Sumber : PWMOI
Editor : Aprianto
Tulis Komentar