Warga Tambun Blokir Jalan PT Costa Silahkan Buat Jalan Baru Akses Jalan RT 09 Bukan Milik PT Costa

PELALAWAN - RS Kepala Desa Tambun Hendri.T sesalkan Kendaraan Perkebunan PT Costa yang melintas wilayah RT 09 RW 03 Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Akibat tak ada Perhatian dari Perusahaan perkebunan PT Costa yang berlokasi di desa Tanjung air hitam/Pangkalan panduk Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalwan yang Membuat resah Warga Dusun 03 RT 09 Kampung baru ini, akibat aktifitas Mobil perusahaan warga menjadi Geram 


"Ya kita lakukan Aksi pemblokiran jalan operasional Empat perusahaan terutama PT. Mekar Alam Lestari (MAL), yang berloksi di Desa pkl panduk Kedua PT. Cakra Alam Sejati (CAS), yang bersebelahan dengan Desa Terbangian dan Lipaibulan dan PT. Costa yang berlokasi Tanjung air hitam (pkl panduk) juga Perusahaan Arara Abadi yang memiliki Akses Jalan ini .

Hal ini disampaikan tokoh Masyarakat Tambun Zul (46 tahun) Jika Perusahaan tidak mau berkontribusi kita tiidak memaksa namun silakan Cari jalan lain dan jangan mengunakan jalan kita,kalau yang membuatnya silakan jalan dan kita berharap saling Mengerti dan saling menjaga  bukan Mengabaikan Warga kita .Akibat aktifitas mereka Warga kita menjadi tempat sarang Penyakit sudah la saat ini Musim Covid -19 pemerinta membuat Masyarakat terhindar dari Penyakit malah Perusahaan beri penyakit dengan cara tidak langsung Kirim debu untuk Warga RT 09


pada Pagi Jumat, (3/12/2021). Aksi pemblokiran jalan oleh warga ini, lantaran resah dengan butiran debu yang berterbangan di tip angin yang disebabkan oleh mobil perusahaan yang melintas setiap saat debu berhamburan dan berterban ke dalam rumah sehingga bukan berdampak Baik malh kami mendapatkan Penyakit ,Pakaiyan yang sudah di jemur juga ikut berubah warna dari putih menjadi Coklat akibat menempelnya Debu.


Sementara itu, Kepala Desa Tambun, Hendri T. mengatakan terkait permintaan warganya untuk penyiraman jalan ini sudah beberapa kali ajukan permohonan bantuan ke perusahaan-perusahaan yang melewati jalan tersebut. 

Malahan, sambung Hendri, dirinya telah mengadu ke Bupati Pelalawan dan juga sudah menyurati perusahaan. Tapi belum terealisasi, karena sampai saat ini baru dua perusahaan yakni PT. AA dan PT. CAS yang sudah menyetujui dan menandatangani kesepakatan yang telah di buat, saat mediasi di Polres Pelalawan antara pihak pemerintah desa dengan pihak - pihak perusahaan sebulan yang lalu.

"Sedangkan dua perusahaan lagi yakni PT. MAL dan Costa belum menyetujui dan menandatangani. Sementara, warga kita sudah banyak yang mengeluh dan sakit karena debu-debu yang disebabkan oleh mobil perusahaan yang lalu-lalang", lanjut Hendri.

Sementara itu, Humas PT. Costa, Zakaria mengaku belum mendapatkan intruksi dari pihak manajemen dan meminta watu beberapa hari untuk merealisasikan.

"Kita minta waktu sampai hari Rabu (8/12/2021), karena kesepakatan itu, bukan otoritas saya. Nanti kita kabari," ujarnya singkat.

Kemudian, Humas PT. MAL dengan nama Panggilan Sitompul juga meminta waktu beberapa hari dan mengaku akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa Tambun .

"Terkait ini, kita meminta waktu dan akan datang dikabari. Bagaimana pun itu merupakan jalan operasional satu-satunya perusahaan. Pasti kita segerakan karena, apalagi saat ini operasional kita belum bisa melewati sampai kesepakatan ini dengan jelas," jelasnya. (4N70).

 

 

Redaktur : Aprianto



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]