Sekdes Tanjung Karang Lemah Administrasi Surat Menyurat, Perlu Sekolah Lagi

Contoh surat
Riausindo- KAMPAR - Warga desa Tanjung Karang, kec. Kampar Kiri Hulu, Kampar mengeluhkan kinerja aparatur pemerintahan desa, seyogyanya seorang sekretaris desa harus memahami administrasi dan juga tupoksinya selaku tangan kanan Kepala desa.
Keluhan ini melihat kinerja serta kemampuan adminstrasi sekdes sangat jauh dari yang di harapkan. Terkait persoalan ini salah seorang tokoh masyarakat desa Tanjung Karang Abe ( 30) menuturkan perlu belajar lagi, sebab administrasi desa merupakan hal yang paling urgen.
" Kita tidak menjelekkan, namun mengomentari apa yang terjadi, misal beberapa waktu lalu ada keluarnya Surat Peringatan ( SP) , yang di tujukan ke segenap aparatur, surat sangat tidak layak dari sebuah surat untuk setingkat sekdes, kalimat salah, enam surat nomor sama, aneh nya surat itu juga ditanda tangan kades ( H Jumaryanto)," ujarnya.
Keluhan senada juga terucap oleh salah seorang kadus di Desa tanjung karang yang namanya enggan di tulis, menurutnya, Idisnandar ( Sekdes) tak paham akan tupoksinya dan tak bisa bekerja.
"kami selaku masyarakat dan juga perangkat desa malu melihat surat yang jauh dari ketentuan administrasi, belajar lagi la, kalau tak mampu kasih jabatan sekdes ke orang lain," tuturnya.
Sesuai denga Peraturan Daerah (Perda) Kampar No. 12 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, seyogyanya Sekdes bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.67 tahun 2017 bhawa Sekdes bertanggung jawab melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
"Artinya, Sekdes harus paham terkait aturan surat-menyurat itu. Sekalipun pahitnya bukan dia yang membuat, setidaknya dia mengawasi dan tau betul isi surat-surat pemerintahan desa sebelum diteken kades dan disebarluaskan" tambahnya ***( JC)
Tulis Komentar