Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Ukui Bersama 7 Paket Sabu

PELALAWAN (RS) - Polsek Ukui jajaran Resor Pelalawan berhasil menangkap 2 orang pria dewasa di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. ukui Kab. Pelalawan, keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Selasa (9/3/2021) dini hari.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko S.Ik melalui Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, dari penangkapan tersesbut berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 3.78 gram.

Dijelaskan Kapolsek Ukui AKP Rifendi, S.Sos., M.Si, adapun kronologis penangkapan bandar/ pengedar Narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba di simpang Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kec. Ukui Kab. Pelalawan.

Selanjutnya Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Indra S.E., M.H dan anggota untuk melakukan penyelidikan, pada hari selasa tanggal 9/3/2021 sekira Pukul 00.45 WIB dini hari.

Saat melakukan penyelidikan tim yang pimpin oleh kanit melihat kedua orang laki-laki dewasa dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna hitam nopol BM 5844 CL saat itu juga tim berusaha mendekat, menyadari adanya pihak kepolisian datang satu pelaku diantaranya sempat melarikan diri dan membuang 1 bungkus kotak rokok, namun petugas berhasil menggagalkan upayanya. 

Setelah dilakukan introgasi dilapangan kedua pelaku mengakui perbuatanya, adpapun kotak rokok yang dibuang pelaku berisikan 7 paket narkotika jenis sabu yang diakuinya sebagian akan dipakai sendiri dan sebagian lagi di edarkan.

"Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.78 gram " kata Kapolsek Ukui AKP Rifendi  didampingi Kanit Reskrim IPTU Budi Indra, dikantornya kepada wartawan Jumat pagi 12/03/2021.

Lebih lanjut AKP Rifendi S.Sos.,M.Si menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 7 bungkus/Paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dengan berat kotor 3.78 gram, 1 Unit Handphone merk Nokia Type RM 607 warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan nopol BM 5844 CL , 11 bungkus plastik bening kosong klep merah dan 1 buah kotak rokok merk luffman warna abu-abu.

"Tersangka berikut BB sudah diamankan ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tandasnya.(As).

Redaktur : Aprianto



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]