Kades Betung : Kita Terima Keputusan SP3 Pihak Penegak Hukum

Pelalawan RS  -Terkait laporan Kepala Desa Betung ke pihak kepolisian  tentang PT Musim Mas mengolah lahan di luar HGU/IUP 28 hektar yang terletak di areal estate II.  Di Dusun 02 dekat kepungan Sialang Tasing Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Riau.

Kapolsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, melalui Kanit Reskrim IPDA Esapati Daili.SH menyampaikan bahwa laporan itu sudah diproses namun laporan itu di tidak diproses lagi atau bahasa lain SP3.

"Laporan kepala Desa Betung ( Darman ) sudah kita proses semuanya, bahkan untuk melengkapi data kita juga sudah memanggil tim saksi ahli pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN)" Ujarnya

Lanjut kanit, selain saksi ahli tersebut pihaknya juga sudah memanggil pemilik lahan yang dituduhkan oleh oknum kepala desa betung.

"Hasil penyidikan dan gelar perkara, laporan kepala Desa Betung akhirnya kita hentikan (SP3), Karena tidak kita temukan unsur pidana dalam laporan tersebut " Ujarnya.

Terkait keluarnya surat SP3 tentang laporan ini, kepala desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Darman, membenarkan pihaknya sudah menerima putusan itu.

" Kita menghargai pihak kepolisian yang sudah menerima laporan kita, terkait keluarnya surat SP3 itu kita menghormati keputusan itu " Singkatnya. ( Jc)

 

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]