PT Adei Plantation Tersangka Corporat, Tidak Ada Tersangka Perorangan.

Direktur PT Adei Plantation Saat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti

Pelalawan RS - Perkara  Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation memasuki babak  baru yaitu, penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pelalawan Rabu, (17/06/2020).

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti ini di hadiri lansung oleh Presiden Direktur PT ADEI Palntation Thomas di dampingi penasehat hukum perusahaan, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan Rabu 17 Juni 2020 sekira pukul 10:00 Wib.

Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH kepada riausindo.com membenarkan adanya kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT Adei Plantation dan Industri.

"Kita merima Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla atas nama Tersangka Koorporasi PT Adei Plantation dan Industri dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Tersangka Koorporasi PT Adei Plantation dan Industri tersebut diwakili oleb pengurus bernama Thomas selaku Presiden Direktur" Ujarnya.

Menjawab Pertanyaan Riausindo.com, apakah tidak ada penahanan tersangka terhadap kasus Karlahut PT Adei ini, kajari mengatakan tidak ada tersangka perorangan.

" Tersangkanya Korporasi an PT Adei Plantation dan Industri, jadi tidak ada tersangka Perorangan " Ujarnya.

Sebelumnya diketahui, PT Adei Plantation dan Industri diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019  seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT Adei Plantation dan Industri yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau  yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.( JCR)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]