Dugaan Korupsi Anggaran RSD Madani Disidik, 102 Saksi Diperiksa Polda Riau

Foto Ilustrasi

PEKANBARU, Riausindo.com – Penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus dikebut Polda Riau. Hingga Kamis (1/10/2026), sebanyak 102 saksi telah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, perkara dugaan penyimpangan anggaran RSD Madani periode 2022-2024 tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, 102 saksi yang diperiksa berasal dari internal RSD Madani maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kegiatan rumah sakit.

"Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang. Terdiri dari 65 orang dari dinas atau pegawai RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta atau rekanan RSD Madani," kata Yogie, Kamis (1/10/2026).

Tak hanya saksi, penyidik juga telah meminta keterangan empat ahli. Mereka terdiri dari ahli BLUD, keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP, serta ahli pidana.

Mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, juga telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran rumah sakit pada periode yang menjadi objek penyidikan.

Langkah penyidik juga diperkuat dengan penggeledahan di RSD Madani pada 20 Agustus 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 14.30 WIB, dengan sasaran sejumlah ruangan manajemen.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.

Penyidik mendalami penggunaan anggaran yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Salah satu yang menjadi perhatian ialah pembayaran jasa pelayanan (jaspel) kepada dokter dan tenaga medis.

Selain itu, polisi menelusuri sejumlah pekerjaan yang disebut telah selesai dilaksanakan tetapi belum dibayarkan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pekerjaan yang tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian. Polisi belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sebelum seluruh alat bukti dinilai cukup.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Polda Riau telah berkoordinasi dengan BPK RI. Hingga kini, proses penghitungan potensi kerugian negara masih berlangsung.

"Untuk saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPK RI," ujar Yogie.

Setelah pemeriksaan saksi, ahli dan pihak terkait, penyidik kini menyiapkan gelar perkara. Gelar tersebut akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status pihak tertentu dari saksi menjadi tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.

"Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara," pungkasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]