Dibekuk Kasus Curanmor, Warga Tapung Hilir Malah Kepergok Simpan Sabu
KAMPAR, (Riausindo.com) – Fakta mengejutkan terungkap saat jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria berinisial AM (45), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pria tersebut awalnya diamankan dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat), namun saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman pelaku di Desa Kota Aman, Kecamatan Tapung Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam gulungan tisu putih. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 0,32 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penemuan sabu tersebut merupakan hasil pengembangan saat petugas melakukan penangkapan terhadap AM dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kiri yang disembunyikan dalam gulungan tisu. Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti," ujar AKP Khairil.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial PA yang berada di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Keterangan tersebut kini menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang kepada pelaku.
Atas perbuatannya, AM kini ditahan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.
Polsek Tapung Hilir menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok sabu yang disebut pelaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal, sehingga dapat segera ditindak demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
( Nurhayati )
Tulis Komentar