Polda Riau Tegaskan, Dugaan Pungli dan Korupsi Kades Desa Sontang Naik ke Tahap Penyidikan
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMATIR terhadap Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Zulfahrianto, masih terus berproses.
Saat ini, Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, LSM AMATIR melaporkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah perusahaan dengan nilai yang diklaim berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar. Dana tersebut diduga dihimpun di luar mekanisme resmi pemerintahan desa sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
Dalam laporannya, LSM AMATIR juga menyebut sejumlah perusahaan dimintai bantuan dana dengan dalih tertentu. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci apakah dana tersebut masuk ke dalam kas desa atau digunakan untuk kepentingan lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahapan yang lebih lanjut.
"Kasus Kepala Desa Sontang ini baru selesai gelar perkara dan telah naik ke tahap penyidikan. Tidak ada kata berhenti. Kita akan terus tuntaskan kasus ini," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa para saksi yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Polda Riau menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan pengumpulan dana dari pihak perusahaan dengan nominal yang cukup besar dan diduga dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintahan desa. Polda Riau memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(rls)
Tulis Komentar