Polresta Pekanbaru Musnahkan 791 Pil Ekstasi dan 198 Gram Sabu, Bandar Dibekuk
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (26/5/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 791 butir pil ekstasi, 198,13 gram sabu, serta 45 butir pil happy five. Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur di hadapan petugas dan pihak terkait.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyitaan dan penyisihan barang bukti untuk kepentingan laboratorium serta persidangan selesai dilakukan.
“Ini upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika yang ada di Kota Pekanbaru,” ujar Noki.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari penangkapan seorang pria berinisial RS (41) yang diamankan di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari temuan narkotika yang sebelumnya ditemukan tersembunyi di pinggir jalan kawasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada RS yang diduga sebagai pemilik barang haram itu. Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya.
Untuk mengelabui petugas, RS nekat menyembunyikan sabu dan pil ekstasi di dalam tumpukan pasir. Narkotika itu diduga sengaja ditanam sementara sebelum nantinya diedarkan kembali kepada para pembeli.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkoba dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar