Curanmor Saat Subuh di Parkiran Masjid Terungkap, Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku dan 1 Penadah
Poto Ilustrasi
TAMBANG, (Riausindo.com) – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Masjid Al Muhajirin, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tambang. Dua pelaku pencurian bersama seorang penadah berhasil diringkus polisi setelah buron lebih dari satu tahun.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IB (33), warga Jalan Taman Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, EG (33), warga Perumahan Pinang Kencana, Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, serta EK (32), warga Perumahan Mirawa Indah 2, Kelurahan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan para pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Benar, ketiga pelaku berhasil diamankan. Dua orang merupakan pelaku pencurian dan satu lainnya penadah hasil curanmor,” ujar AKP Aulia Rahman, Minggu (25/5/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban bernama Kamal Ardi (34), warga Desa Rimbo Panjang, datang ke Masjid Al Muhajirin KM 22 menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty BM 2858 ZAJ warna hitam untuk melaksanakan salat Subuh.
Sebelum masuk ke masjid, korban memarkirkan kendaraannya di halaman belakang masjid dalam kondisi stang terkunci dan dipasang kunci ganda.
“Setelah selesai salat Subuh, korban hendak pulang namun mendapati sepeda motornya sudah hilang dari lokasi parkir,” jelas Kapolsek.
Korban bersama warga dan jamaah masjid sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun motor tersebut tidak ditemukan. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria tidak dikenal mengenakan jaket hoodie mengambil sepeda motor korban.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku. Pada Jumat (22/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Ashari Antoni bersama tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan terhadap IB di wilayah Desa Rimbo Panjang.
Saat diinterogasi, IB mengakui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya, EG. Polisi kemudian bergerak cepat menuju rumah EG dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dari pengakuan EG diketahui motor hasil curian tersebut dijual kepada EK yang berperan sebagai penadah,” ungkap AKP Aulia.
Tim Opsnal kembali bergerak dan berhasil menangkap EK di depan rumahnya. Kepada polisi, EK mengakui menerima dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada abang iparnya yang kini masih dalam pencarian.
“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.
( Nurhayati )
Tulis Komentar