Operasi Antik 2026, Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba dan Amankan 557 Tersangka

PEKANBARU, (Riausindo.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap 435 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 557 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika senilai puluhan miliar rupiah.

Keberhasilan itu disampaikan Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (12/5/2026). 

Operasi kepolisian tersebut berlangsung selama 22 hari, mulai 16 April hingga 7 Mei 2026, sebagai langkah penindakan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Brigjen Hengki.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sementara 70 lainnya menjalani rehabilitasi karena dinilai sebagai pengguna.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah aset dan barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya uang tunai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.

Menurut Hengki, pengungkapan ratusan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp34,85 miliar.

“Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, salah satu kasus paling menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. 

Saat itu, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis. Dari tangan pelaku, petugas menyita 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate, serta satu unit speedboat yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan narkotika, khususnya wilayah perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]