Patroli Malam Polsek Siak Hulu Ungkap Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap
KAMPAR,(Riausindo.com) – Patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Siak Hulu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AM (32) ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Baru, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Pelaku diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat personel Polsek Siak Hulu melakukan patroli di wilayah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
“Benar, pelaku kita tangkap saat anggota sedang melaksanakan patroli. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,18 gram,” kata Kompol Hendra Setiawan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Desa Kepau Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit I IPD Arif R Caniago,SH langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan patroli dan pengintaian, polisi mencurigai seorang pria yang berada di halaman rumah warga di Dusun Kampung Baru.
Petugas kemudian langsung mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tim opsnal mencurigai seorang laki-laki yang berada di halaman rumah warga, kemudian langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu, satu pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit handphone yang berada di dalam kantong pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa AM ke Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dukungan masyarakat dinilai sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Hulu.
( Nurhayati )
Tulis Komentar