Modus Top Up Kredit, Dua Pria Tipu Konsumen Leasing di Pekanbaru
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus top up kredit cicilan sepeda motor yang menjerat seorang konsumen leasing.
Dua pelaku berinisial IT alias Dodi dan RHK ditangkap saat hendak melarikan diri ke Sumatera Utara.
Kasus ini berawal pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban Surya Saputra (40) diminta datang ke kantor PT Capella Multidana Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kecamatan Marpoyan Damai.
Di lokasi tersebut, salah satu pelaku menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan motor melalui skema top up kredit.
Korban kemudian diminta menandatangani selembar dokumen yang tidak sempat dibaca secara utuh. Dengan alasan mengecek nomor rangka kendaraan, pelaku meminta kunci sepeda motor korban.
Namun setelah itu, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Belakangan korban menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan surat serah terima kendaraan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000 dan melaporkannya ke Polresta Pekanbaru.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku hendak kabur ke Sumatera Utara.
Tim yang dipimpin IPTU Muhammad Rizqi Indra Setiawan, S.Tr.K kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah dalam keterangannya membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami telah mengamankan dua orang tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus top up kredit kendaraan bermotor. Saat ini keduanya telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman peran serta kemungkinan adanya pihak lain,” ujar AKP Anggi.
AKP Anggi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menandatangani dokumen tanpa membaca dan memahami isinya secara menyeluruh, serta memastikan setiap proses pembiayaan dilakukan sesuai prosedur resmi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar