Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Warga Bandar Picak, 62,46 Gram Sabu Disita

Kampar,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. 

Seorang pria berinisial SM (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 62,46 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun V Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Saat itu, pelaku diamankan ketika sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di depan rumahnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat,” kata AKP Markus, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol plastik warna putih yang dibalut lakban hitam dan diselipkan di kantong celana pelaku.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan interogasi. Pelaku mengakui masih menyimpan sabu lainnya di dalam jok sepeda motor miliknya. 

Setelah dilakukan penggeledahan kendaraan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Selain sabu seberat 62,46 gram, polisi juga mengamankan dua unit handphone, tiga ball plastik klip, botol plastik, tiga timbangan digital, kaca pirek, tas kain, uang tunai Rp1,1 juta, serta sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial A di Kota Pekanbaru,” jelas AKP Markus.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]