Kabid Humas Polda Riau Ungkap Nama 12 Personel yang Di-PDTH, Terlibat Desersi hingga Narkoba

PEKANBARU – Polda Riau secara resmi mengumumkan nama-nama 12 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi Polri. 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra usai pelaksanaan upacara PDTH yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kamis (29/1/2026).

Kombes Pol Zahwani Pandra mengatakan, keputusan PDTH merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Polda Riau dalam menjaga marwah serta citra Polri. 

Ia menegaskan bahwa sanksi ini adalah wujud punishment bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Ini adalah wujud punishment Polri melalui Polda Riau. Setiap tindakan yang menurunkan citra Polri akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar Pandra kepada awak media.

Adapun 12 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut, yakni:

Daftar Personel yang Di-PTDH

Bripka Anthony Saputra, Bintara Yanma, pelanggaran: Terjerat kasus Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Bripka Bayu Abdillah, Bintara Yanma, pelanggaran penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus narkotika.

Dilanjutkan Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Bintara Bidokkes, Briptu Febri Antoni, Bintara Pam Obvit, Briptu David Pratama Bintara Yanma, Baratu Hutapea, Tamtama Brimob, Aiptu Bambang Supriyanto, Bintara Brimob, Bharaka Odi Yose Brata, Tamtama Yanma,

Disusul, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bintara Intelkam, Bripka Alexander, Bintara Ditsamapta, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, Bintara, Aida Boby Saputra, Bintara Yanma.

Pandra menjelaskan, ke-12 personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dengan empat kategori kasus, yakni:

-, Desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan,

-, Penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia,

-, Penyalahgunaan dan keterlibatan narkotika,

-, Penyalahgunaan jabatan dan penipuan, termasuk pemalsuan dokumen pajak kendaraan bermotor.

“Secara umum ada kasus desersi, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan, hingga narkotika. Ini pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Pengawasan

Lebih lanjut, Pandra menyampaikan bahwa tindakan PDTH ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. 

Ia menekankan pentingnya peran pimpinan dalam melakukan pengawasan berjenjang terhadap setiap anggota.

“Setiap pimpinan wajib mengetahui keberadaan dan aktivitas anggotanya. Pengawasan melekat harus berjalan agar masalah bisa dicegah sejak dini,” jelas Pandra.

Dalam kesempatan itu, Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran anggota Polri, baik melalui Call Center Polri 110 maupun saluran pengaduan berbasis QR Code yang telah disediakan.

“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Jangan sampai potensi gangguan berkembang menjadi gangguan nyata,” pungkas Pandra.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]