Spesialis Curanmor Stadion Dibekuk Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Amankan 5 Motor Hasil Kejahatan

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir membekuk seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah stadion di Kota Pekanbaru. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 (Lima) unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pelaku berinisial RN alias Rio (31) diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait gerak-gerik mencurigakan seorang pria di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan lima buah kunci kontak sepeda motor di saku pelaku. 

Hasil interogasi mengungkap bahwa RN merupakan pelaku curanmor yang telah berulang kali beraksi di area stadion di Pekanbaru.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Raden Setia Budi (53) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe saat menonton pertandingan sepak bola di Stadion Kaharuddin Nasution pada November 2025. 

Korban diketahui lupa mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 (Empat) unit sepeda motor lainnya yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. 

Total, 5 (Lima) unit sepeda motor berhasil diamankan, sementara tiga unit lainnya diketahui telah dijual pelaku ke wilayah Pelalawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RN mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak delapan kali, dengan sasaran utama kendaraan yang diparkir di area stadion dan dalam kondisi kunci tertinggal.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi., melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H.,menyampaikan, pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang memanfaatkan kelalaian korban, terutama di area stadion. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah delapan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Lima unit berhasil kami amankan, sementara tiga unit lainnya sudah dijual", jelas Iptu Dodi, Selasa (27/1/2026).

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah kami tahan dan proses penyidikan terus kami lanjutkan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mencabut kunci kontak dan menambah pengamanan kendaraan. Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]