Polres Kampar Tangkap Pelaku Penjual Satwa Dilindungi di Jalan Lingkar Bangkinang

Bangkinang,(Riausindo.com) – Polres Kampar menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi jenis Owa Ungko (Hylobates agilis) yang nyaris diperjualbelikan dengan harga Rp 8 juta. 

Seorang pria berinisial DE (30) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, Senin (26/1/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa langka di wilayah Kampar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Setelah menerima informasi, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Lingkar Bangkinang Kota,” kata AKBP Boby dalam keterangannya, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan seekor Owa Ungko hidup yang disimpan pelaku di dalam kotak kardus rokok. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi kepemilikan satwa tersebut.

“Owa Ungko merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Negara hadir untuk melindungi kelestarian satwa liar, dan kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan ilegal seperti ini,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual Owa Ungko dengan harga Rp 8 juta dan telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer dari calon pembeli.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk satwa, kami akan berkoordinasi dengan BKSDA guna penanganan dan perawatan,” jelas AKP Gian.

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, maupun menangkap satwa dilindungi, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

“Perlindungan satwa liar adalah tanggung jawab bersama. Jika ada indikasi perdagangan satwa dilindungi, segera laporkan ke kepolisian,” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]