Unit Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Ringkus Dua Orang Pelaku Curat

PEKANBARU, (Riausindo.com) — Unit Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan. Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah kedai milik warga bernama Jhon Hendri (54). 

Pelaku masuk dengan cara merusak plafon dan mengambil uang tunai serta berbagai merek rokok dengan total kerugian mencapai Rp3,5 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol H Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menyampaikan, dua pelaku ditangkap polisi, yaitu: JH (49), dan FHR (23). Sementara korban adalah Jhon Hendri, pemilik kedai.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Rabu, (13 /8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat pemilik membuka kedainya.

"Pelaku ditangkap pada Jumat, 14 November 2025, mulai pukul 01.30 WIB hingga 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: Jl. Perdagangan, Kampung Bandar, Senapelan, dan Jl. Pesisir Gg. Hiu II, Meranti Pandak", jelas Dodi, Senin (17/11/2025).

Menurut IPTU Dodi, pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol plafon kedai untuk mengambil uang dan rokok. Motif pelaku masih didalami, namun keduanya mengakui telah bekerja sama dalam aksi tersebut.

Adapun kronologi kejadian bermula,  saat membuka kedai, korban mendapati plafon telah rusak. Laci tempat menyimpan uang berisi Rp780 ribu hilang, begitu juga sejumlah rokok seperti Sampoerna, Dji Sam Soe, Dunhill, Esse Doubel Change, dan In Mild.

Korban kemudian melapor ke Polsek Rumbai Pesisir. Setelah mendapat informasi warga tentang keberadaan pelaku JH, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rafles Simon, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

"Sekitar pukul 01.30 WIB, Jonni berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya serta menyebut rekannya, FHR. Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 21.00 WIB hari yang sama, polisi menangkap FHR di rumahnya", tambah nya.

"Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan", pungkas Dodi.

Barang bukti diamankan, Satu topi hitam merek Converse, kwitansi pembelian rokok.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]