Sat Reskrim Polres Rohul Bekuk Penadah Baterai Tower Telkomsel di Pekanbaru

ROKAN HULU,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus penadahan baterai tower milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial HKP (37), warga Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. 

Ia diduga menjadi penadah puluhan baterai tower hasil curian dari pelaku utama yang sebelumnya beraksi di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku HKP ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Raga dan Resmob Satreskrim Polres Rohul, pada Ahad (2/11/2025) di rumahnya, tanpa perlawanan. 

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice B Manalu.

Aksi kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan baterai litium merk JTE tipe R321 milik PT Telkomsel di salah satu tower di Desa Cipang Kiri Hilir, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Petugas menemukan kunci komponen tower dalam kondisi rusak, menandakan adanya upaya pembobolan.

Dari hasil penyelidikan, HKP diketahui membeli sekitar 60 unit baterai tower hasil curian dari pelaku berinisial N dan rekannya. 

Ia membeli baterai tersebut dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, jauh di bawah harga pasar. 

Motifnya, untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali barang curian itu.

Setelah dilakukan pengintaian di Pekanbaru, petugas berhasil menangkap HKP beserta sejumlah barang bukti baterai tower Telkomsel. 

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengirim sebagian baterai ke Bogor, Banten, Jombang, dan Pekanbaru untuk dijual kembali.

Kini, HKP beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pelaku lainnya yang masih buron.

Kasat Reskrim AKP Rejoice B Manalu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas publik dan infrastruktur vital negara.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohul dalam menjaga keamanan, serta memastikan fasilitas publik seperti jaringan telekomunikasi tetap berfungsi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya, Senin (3/11/2025).

( Ocu Ad ) 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]