Ditresnarkoba Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi: 923 Ekstasi & 1,3 Kg Sabu Diamanakan

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 923 butir pil ekstasi berbagai logo dan 1,3 kilogram sabu siap edar.
Tiga orang ditangkap dalam operasi ini, yakni dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31) serta seorang wanita berinisial DSA (38).
"Ketiganya diduga kuat sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkotika antarprovinsi", ujar Kombes Putu, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, saat ini polisi juga tengah memburu satu orang lain yang disebut sebagai pengendali jaringan, yakni Bebe, yang identitasnya telah dikantongi.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, (3/10/2025), dan dilanjutkan dengan penggerebekan rumah kontrakan DSA pada Sabtu dini hari.
Hal ini merupakan dalam rangkaian operasi yang dilakukan secara intensif oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.
Penangkapan awal dilakukan di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, saat dua tersangka pria tengah berada di dalam mobil.
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, tempat barang bukti utama ditemukan.
"Ketiga pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pengendali jaringan bernama Bebe", ungkap Putu.
Sistem distribusi yang digunakan adalah sistem "sistem letak", di mana barang dikirim dan disimpan untuk kemudian diambil sesuai perintah.
"Motif utama para pelaku tentu didorong oleh keuntungan finansial dari bisnis narkotika ini, meski dengan risiko hukum yang tinggi", tambahnya.
Pengungkapan Ini, berbekal informasi dari masyarakat, Tim Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan secara terencana di lokasi yang telah dipantau, diikuti dengan penggeledahan dan interogasi yang mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan utama barang haram tersebut.
"Di rumah DSA, polisi menemukan narkoba disembunyikan dalam lemari pakaian, serta menyita alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi", tambahnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Polda Riau terus mendalami jaringan ini dan mengejar sosok Bebe yang diyakini sebagai otak di balik peredaran barang haram tersebut", tegas Putu.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar