Breaking News! Mencoreng Institusi Kepolisian, Bripka AS Terancam PDTH

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Seorang oknum anggota polisi dari Polda Riau, Bripka AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran serius yang mencoreng institusi kepolisian Kepolisian Daerah Riau.

Bripka AS adalah anggota aktif Polda Riau yang sebelumnya pernah tersangkut sejumlah pelanggaran disiplin dan etik.

Ia diduga kuat menyerahkan sabu kepada pelaku yang telah lebih dulu tertangkap dalam Operasi Antik oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Tiga pelaku lain yang ditangkap dalam kasus ini adalah MR, AY, dan AP.

Penangkapan Bripka AS terjadi pada awal September 2025, tepatnya saat dirinya tengah berada di sebuah rumah makan di Kota Pekanbaru.

Sementara, operasi penangkapan terhadap tiga pelaku utama berlangsung pada 10 September 2025 di Kota Dumai.

Penangkapan pelaku utama dilakukan di Kota Dumai, Riau, sedangkan Bripka Alex diciduk di Pekanbaru.

Saat ini, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

Keterlibatan Bripka AS terungkap setelah salah satu pelaku, MR, mengaku bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari seorang anggota polisi.

Setelah diselidiki, nama Bripka AS muncul sebagai pemasok barang haram tersebut. Ini bukan kali pertama Bripka AS terlibat masalah.

Ia sebelumnya juga pernah dikenai sanksi demosi karena desersi dan sempat menuding Kapolres Rohil menerima suap, tudingan yang terbukti tidak berdasar.

Kasus ini terbongkar berkat hasil interogasi terhadap pelaku utama dalam Operasi Antik. Informasi dari para pelaku membawa penyidik pada identitas Bripka AS.

Ia langsung diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau tanpa perlawanan.

Kini, ia tengah menjalani proses hukum dan terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), serta menghadapi peradilan umum dan sidang kode etik Polri.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat jaringan narkotika, termasuk aparat kepolisian. Akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Senin (22/9/2025).
 

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]